Bebas , Jessica Wongso Bisa Bepergian Asalkan Mendapat Izin BAPANAS”
Status terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah bebas, setelah resmi mendapat putusan jaminan dalam kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salih.
Jessica Wongso kini berstatus klien Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA (Bapas) Jakarta Timur dan Utara hingga 27 Maret 2032, setelah mendapat grasi total 58 bulan 30 hari atas hukuman 20 tahun.
“Karena dibawah kepengurusan langsung Bapas, sekarang menjadi klien sampai 27 Maret 2032. Jadi berkomunikasi dan berinteraksi di bawah kepemimpinan Bapa, kata Kepala Kanwil Kementerian HAM DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Sebagai klien di bawah Bapas, lanjutnya, Jessica wajib mematuhi segala aturan yang berlaku. Tak hanya wajib lapor, kata dia, Jessica juga tidak boleh terlibat pelanggaran hukum apa pun.
Pertama, dia tidak melaksanakan seluruh program dan ketentuan yang ditetapkan ayahnya. Yang penting dia tidak melanggar hukum, jelas Andika. Sementara untuk bepergian dalam kota atau luar negeri, Andika menegaskan, hal itu hanya bisa dilakukan dengan izin bapak kelas IA asal Jakarta Timur-Utara selaku penanggung jawab.
“Untuk keperluan tertentu diperbolehkan, atas izin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apa yang diteruskannya ke Bapas, kemudian Bapas meneruskannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Andika.
Dijelaskannya, seluruh aktivitas nasabah Bapa harus selalu diawasi. Termasuk, kata Andika, ketika ingin ke luar negeri, untuk berobat, hal itu bisa diperlakukan sebagai hak asasi manusia (HAM). “Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat (ke luar negeri). Nanti kalau izin diberikan, ada hal-hal tertentu yang dicatat dalam izin,” ujarnya.
“Semuanya berkembang dengan diberikannya izin, baik dengan bantuan maupun dengan jangka waktu dukungan, izin akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” tambah Andika.
Post Comment